<p style="text-align: justify;"><strong>DALUNG (29/10/2024)</strong> - Kegiatan Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2024 kepada Segmen Hansip/Linmas Se-Kecamatan Kuta Utara oleh PPK Kec. Kuta Utara pada Jumat (11/10) yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Kuta Utara. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua PPK Kecamatan Kuta Utara Drs. I Ketut Pirman, M.M.  beserta anggota PPK kecamatan Kuta Utara, Ketua Panwaslu Kecamatan Kuta Utara I Wayan Rupayasa S.H., Ka.Si Pemerintahan Kecamatan Kuta Utara Ni Made Ade Indriyana, S.E dan Hansip/Linmas Se-Kecamatan Kuta Utara. </p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam partisipasi pemilihan kepala daerah nantinya. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat ikut berpartisipasi menggunakan hak pilih mereka dalam menentukan masa depan daerah. </p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Sosialisasi Pilkada Serentak yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Kuta Utara adalah untuk memberikan informasi bagaimana proses Pilkada nantinya karena Linmas merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan tugas-tugas keamanan dan ketertiban masyarakat dimana pada tanggal 27 November 2024 nanti Linmas mempunyai peran penting untuk memastikan bahwa proses pemilihan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Sosialisasi ini dilakukan sebagai informasi bagaimana tata cara pemilihan daerah nanti dilaksanakan dan apa saja tugas yang harus dilakukan pada saat pemilihan nanti, dimana dengan sosialisasi ini menjadi sumber pengetahuan dan informasi bagaimana proses pemilihan berlangsung karena linmas berperan penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan, serta kenyamanan pemilihan nantinya. </p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Kasatgas Linmas Desa Dalung I Made Surya Sudiarsa, memberikan tanggapannya mengenai Sosialisasi Pilkada serentak 2024 dimana ia menanggapinya bahwa Linmas memiliki peran yang sangat penting dan merupakan tugas Linmas untuk menjaga kemanan dan kenyamanan pada saat pemilihan nantinya dimana sudah diatur dalam aturan permendagri 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta melindungi masyarakat yang meliputi: 1. Tujuan Penyelenggaraan, 2. Peran dan Tugas Linmas, 3. Kewenangan Pemerintah Daerah, 4. Pengendalian dan Pencegahan, 5. Koordinasi dengan Pihak lain. <em><strong>“Sudah menjadi tugas pokok Linmas untuk mengamankan pemilihan kepala daerah nantinya agar tercipta kenyamanan bagi Masyarakat khususnya di Desa Dalung.” Pungkasnya.</strong></em></p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;"><strong>(KIMDLG-008).</strong></p>
Giat Sosialisasi Pilkada Serentak Oleh PPK Kecamatan Kuta Utara Kepada Segmen Hansip/Linmas Se-Kecamatan Kuta Utara
29 Oct 2024